Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur bersama Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi, yakni mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.
Godam mengimbau masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya untuk menyelesaikan permohonannya sebelum hari Kamis (27/3), demi menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.
"Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis (27/3), namun hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur lebaran serta Nyepi adalah Rabu (26/3). Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret," kata Godam di Jakarta, Senin.
Bagi warga yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses layanannya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id guna menghindari lewat masa tinggal (overstay). Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan setelah libur bersama.
Sementara itu, untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai hari Kamis (27/3) dan/atau selama libur bersama maka akan mulai diproses setelah masa libur bersama berakhir pada Selasa, 8 April 2025.
"Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan electronic visa on arrival atau e-VoA," kata Godam.
Godam mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum hari Kamis (27/3).
Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan immigration lounge dengan biaya Rp1.000.000 ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.
Baca juga: Imigrasi Yogyakarta pulangkan warganegara India usai bebas dari lapas
Baca juga: Imigrasi tetap pantau perlintasan tersangka Harun Masiku yang masih buron