Denpasar (ANTARA) -
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyiapkan tuntutan ganti rugi kepada produsen yang tidak menangani sampah plastik sehingga mencemari lingkungan.
“Ini kami akan tuntut. Datanya sudah konkrit, kami akan memanggil ahli dalam waktu segera,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, baru-baru ini.
Pihaknya sedang mengumpulkan data dari organisasi atau komunitas yang bergerak bidang lingkungan yang berkontribusi menangani persoalan sampah, khususnya plastik.
Data dari organisasi atau komunitas itu, kata dia, akan didalami tim pengawas dan penyidik di Kementerian LH dan kemudian pihaknya menerbitkan paksaan pemerintah kepada produsen itu untuk membayar ganti rugi.
Ia menyebutkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, produsen kemasan bertanggung jawab mengelola produksi sampah kemasan yang ditimbulkan.
“Ini berimplikasi bahwa semua sampah yang diproduksinya harus di dalam jangkauannya untuk ditangani. Tidak ada alasan kemudian dilepas ke masyarakat,” ucap Menteri LH itu.
Ada pun sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kingkungan Hidup, imbuh dia, maka polluter (produsen) wajib membayar polusi yang ditimbulkan.
Ia menjelaskan ada dua skema opsi yang akan ditempuh yakni meminta ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan dan upaya pemulihan.
Baca juga: Menteri LH minta kegiatan usaha pemicu bencana di Cijeruk dan Sukabumi dihentikan
Baca juga: Menteri LH masih evaluasi TPA Basirih Banjarmasin usai disegel dan dikenai sanksi