Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai menyertakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai persyaratan wajib wagi pengusaha dalam mengurus izin investasi.
"Mulai hari ini kami akan mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah Kota Bekasi terdaftar dalam kepesertaan BPJSTK. Syarat itu akan menjadi tolok ukur dikeluarkannya izin usaha serta perpanjangan izin usaha," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Dianto Putra Ambarita di Bekasi, Rabu.
Lintong mengatakan keikutsertaan perusahaan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan dilampirkan pada proses awal pengurusan izin usaha.
Khusus perusahaan yang akan memperpanjang izin, kata dia, diwajibkan melampirkan keterangan bahwa karyawan perusahaannya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah dimulai hari ini, siapa pun yang ingin berinvestasi di Kota Bekasi, perusahan tersebut harus ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Secara teknis, kata dia, proses perizinan tetap akan melalui sistem online satu atap di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, Nomor 1, Bekasi Selatan.
"Petugas dari BPJS Ketenagakerjaan akan bersiaga di kantor DPMPTSP. Sistem layanan informasi terpadu (Silat) sudah mulai terintegrasi dengan sistem pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurut dia, perusahaan punya kewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya dalam perlindungan kecelakaan kerja, kematian, dan masa hari tua.
Meski demikian, hanya perusahaan yang masuk kategori menengah sampai perusahaan besar saja yang wajib mendaftarkan pegawainya ikut BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan yang memiliki izin khusus penanaman modal wajib terdaftar dalam peserta BPJS," katanya.
Mulai 2018 sebanyak 9.000 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi akan mendapat asuransi kecelakaan kerja.
"Ini merupakan bentuk kewajiban dari pemerintah pada tenaga kerjanya," katanya.
Bekasi Wajibkan Izin Usaha Disertai BPJSTK
Kamis, 7 Desember 2017 10:52 WIB
"Ini merupakan bentuk kewajiban dari pemerintah pada tenaga kerjanya."