Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan seluruh pekerja bangunan yang beraktivitas di wilayahnya untuk masuk sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
"Meskipun para buruh bangunan terhitung sebagai pekerja harian lepas, tapi mereka tetap wajib dilindungi ketika menjalankan tugasnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudirman, di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, hubungan kerja tercipta manakala ada pekerja, ada upah dan ada tugas yang harus dikerjakan. Ketika hubungan kerja terbentuk, maka sejak saat itu pula pekerjanya harus terlindungi dengan asuransi.
"Baik dari risiko kecelakaan kerja, bahkan kematian perlu dilindungi asuransi," katanya.
Pemkot Bekasi sejak 2016 telah konsisten menerapkan keharusan bagi kalangan asosiasi pekerja konstruksi untuk menyertakan dokumen rekomendasi dari BPJS TK setempat sebagai persyaratan kerja sama.
Dia mengatakan Pemkot Bekasi telah mewajibkan para pelaku usaha jasa konstruksi di wilayahnya untuk melampirkan laporan kepesertaan BPJSTK para buruh bangunan yang terlibat dalam proyek yang didanai pemerintah.
"Tanpa adanya lampiran laporan tersebut, Pemkot Bekasi menolak pencairan dana meskipun proyek yang dikerjakan telah rampung, sehingga mendorong para pelaku jasa konstruksi memenuhi kewajibannya melindungi para pekerja," katanya.
Ia mengatakan aturan tersebut telah disampaikan kepada seluruh asosiasi konstruksi di Kota Bekasi untuk dijalankan.
"Sampai saat ini, mayoritas kontraktor di Kota Bekasi sudah patuh pada aturan itu," katanya.
Buruh bangunan di Kota Bekasi wajib terlindungi BPJS-TK
Kamis, 13 Desember 2018 19:47 WIB
Meskipun para buruh bangunan terhitung sebagai pekerja harian lepas, tapi mereka tetap wajib dilindungi ketika menjalankan tugasnya.