Cianjur (Antara Megapolitan) - Akibat melakukan aksi pemerasan, empat oknum wartawan di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi, Senin. Tidak tanggung-tanggung, mereka memeras seorang tokoh warga Cianjur hingga puluhan juta.
Empat oknum wartawan yang ditangkap Polsek Karangtengah, Cianjur ialah Hendrik Pelani (32), Agus Saepul (28), Gun Gun Gunawan (25) dan Herman Abdul Kahfi (30). Mereka mengaku dari Media Buser, diamankan dari salah satu rumah tempat biasa mereka berkumpul di Kecamatan Karangtengah.
Kapolsek Karangtengah, Kompol Agus Jamaludin, mengatakan, kasus pemerasan itu berawal ketika para tersangka, mendapati korban DW keluar dari dalam hotel kelas melati di Jalur Cianjur-Bandung, bersama wanita yang diduga bukan istrinya.
"Para tersangka sempat menguntit DW yang keluar dari dalam hotel bersama wanita lain, hingga korban pulang ke rumahnya. Para tersangka ini, sempat mendatangi rumah tersebut, untuk melancarkan aksinya, namun korban tidak berada di rumah," katanya.
Tidak mendapati korban di rumah, para tersangka membuat janji dengan korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih memiliki foto-foto korban bersama wanita lain keluar dari dalam hotel. Tidak ingin foto tersebut tersebar, korban membuat janji dengan tersangka.
"Saat bertemu para tersangka meminta uangRp 30 juta, agar foto-foto tersebut tidak tersebar di media dan sampai ke keluaga korban. Korban yang dibawah ancaman memberikan uang Rp20 juta pada para tersangka," katanya.
Selang beberapa jam setelah menyerahkan uang Rp20 juta pada tersangka, korban kembali diminta menyerahkan uang Rp11 juta dengan alasan untuk menutup informasi ke redaksi tempat mereka bekerja dan dikabulkan.
"Melihat korban dengan mudah memberikan uang, para tersangka kembali meminta uang Rp5 juta dengan dalih berbagai macam. Korban yang merasa keberatan, akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolsek Karangtengah," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya menyebar anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang berjumlah enam orang, namun hanya berhasil menangkap empat orang.
Tersangka berdalih baru pertama kali melakukan aksinya, namun pihaknya mensinyalir banyak korban pemerasan yang telah dilakukan para tersangka, sehingga pihaknya mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk melapor.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Sedangkan untuk dua orang yang saat ini buron sudah masuk dalam DPO dan sedang dilakukan pengejaran. Terkait adanya pengurus atau pengelola media yang dicemarkan silahkan datang ke kami," katanya.