Jakarta (ANTARA) - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya telah menyiapkan rencana kerja dan program unggulan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) di tahun 2025 dalam empat klaster.
“Empat klaster tersebut, di antaranya klaster 1 desain besar pengembangan ekraf (ekonomi kreatif), klaster 2 konsolidasi internal kementerian baru, klaster 3 program yang tertuju kepada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, dan klaster 4 ekraf sebagai the new engine of growth,” kata Riefky dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pada klaster 1 desain besar (grand design), Kemenekraf akan melakukan pengembangan ekonomi kreatif yang mencakup sejumlah program unggulan. Antara lain penyempurnaan regulasi, sinkronisasi lintas kementerian atau lembaga (K/L), serta kolaborasi lintas K/L dan pelaku industri.
Baca juga: Kemenekraf dorong bentuk dinas ekonomi kreatif di daerah
“Kami berkomitmen penuh menggunakan data sebagai basis acuan dalam setiap penyusunan kebijakan (data driven decision making), sehingga peran lembaga seperti BPS dan BRIN menjadi sangat penting dalam mendukung formulasi kebijakan ekraf,” kata Riefky.
Pada klaster 2, Kemenekraf secara paralel akan menyiapkan program-program kementerian terkait Reformasi Birokrasi, Pembangunan Kapasitas SDM, serta Penguatan Identitas Kementerian Ekraf. Program tersebut diinisiasi agar masyarakat mengetahui peran institusi Kemenekraf dalam pelayanan publik.
Di klaster 3, Kemenekraf telah menyiapkan program untuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, termasuk program penguatan di semua rantai nilai (value chains) ekraf. Mulai dari kreasi, produksi, promosi atau pemasaran, distribusi hingga konsumsi untuk setiap subsektor ekraf.
Baca juga: Kemenekraf dan Kemendagri terbitkan SKB untuk dorong ekonomi kreatif di daerah
Pada klaster 4, Kemenekraf akan mengembangkan ekonomi kreatif sebagai the new engine of growth dengan menyediakan perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, meningkatkan kesejahteraan pelaku ekraf, serta meningkatkan infrastruktur daya saing ekraf.
“Hal ini diarahkan agar dapat membuka banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing produk kreatif lokal, dan menjadikan daerah sebagai pusat- pusat ekonomi kreatif di berbagai provinsi,” kata Riefky mengakhiri pernyataan.