Jakarta (ANTARA) - Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa sektor ekonomi kreatif (ekraf) membuka peluang kerja lebih banyak bagi masyarakat khususnya generasi muda.
"Kami yakin sektor ekonomi kreatif dapat menjadi solusi terhadap penciptaan lapangan kerja khususnya untuk generasi yang lebih muda," kata Riefky dalam International Conference of Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Kamis.
Riefky menyampaikan sebanyak 82,6 persen lapangan pekerjaan di sektor ekonomi kreatif disediakan untuk masyarakat berbagai golongan umur. Sektor itu akan menyerap tenaga terbesar dibanding sektor lain.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah angkatan kerja yang terserap terus meningkat dengan pertumbuhan rata-rata mencapai 26,47 juta orang pada tahun 2024.
Sebagian besar pekerja yang terserap merupakan generasi muda, di mana 18,7 persen di antaranya adalah gen Z dan 38,5 persen adalah milenial berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2023.
Adapun 17 subsektor ekonomi kreatif meliputi pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.
"Ini menunjukkan bahwa ekonomi kreatif bukan hanya menciptakan lapangan pekerjaan tapi juga relevan bagi demografi kaum muda," ucap Riefky.
Ia melanjutkan program dan pendanaan sektor ekonomi kreatif diorientasikan pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan setara dengan Asta Cita, memitigasi dampak dari perang tarif karena adanya geopolitik dan memastikan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tercapai dan berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian secara nasional.
Guna mencapai target tersebut pemerintah telah memberikan dukungan bagi sektor ekonomi kreatif sejak tahun 2017 seperti membangun infrastruktur fisik maupun yang berkaitan dengan informasi dan teknologi komunikasi (ICT).
Dari sisi regulasi pemerintah memberikan dukungan dengan mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengatur tentang pengembangan dan peningkatan ekonomi kreatif di Indonesia, memberikan berbagai bentuk pelatihan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di dalamnya.
Riefky menyampaikan pemerintah juga memberikan bantuan pemerintah (banper), memberikan tugas-tugas tambahan serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebanyak 81 ruang kreatif juga telah mendapatkan bantuan fasilitas dari pemerintah sejak tahun 2017 sampai hari ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sektor ekraf buka peluang kerja lebih banyak bagi generasi muda