Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial TM (18) warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 29 Januari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Minggu, mengatakan, empat tersangka sudah ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.
"Pelaku ada yang dewasa, ada yang masih di bawah umur," katanya.
Menurut dia, hasil autopsi terhadap korban diketahui adanya luka memar pada bagian kepala.
Baca juga: Seorang PRT di Gropet dianiaya oleh anak dari majikannya
Baca juga: Polres Pemalang ungkap kasus penganiayaan hingga tewas
Sementara korban sendiri meninggal dunia diduga akibat pendarahan di bagian kepala.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Adapun motif pengeroyokan tersebut, kata dia, bermula dari tuduhan terhadap korban yang diduga mencuri telepon seluler salah satu pelaku.
Baca juga: Propam periksa anggota Polresta Yogyakarta terkait dugaan penganiayaan hingga tewas
Sebelumnya, seorang remaja berinisial TM (18) dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSI Sultan Agung Semarang pada 31 Januari 2025
Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar di depan rumah usai diantar oleh beberapa orang yang diduga pelaku penganiayaan.
Polisi tetapkan tujuh tersangka penganiaya yang tewaskan remaja di Semarang
Minggu, 2 Februari 2025 19:06 WIB

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena (ANTARA/I.C. Senjaya)