Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat Lima Faudiamar mengatakan bagi pelajar yang bersekolah di SMA maupun SMK negeri di Sukabumi tetap bisa mengambil ijazah meski masih punya tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) ataupun tunggakan lainnya.
"Baik orang tua maupun alumni yang belum menerima ijazah karena ada tunggakan ke sekolah jangan ragu untuk mendatangi sekolahnya masing-masing untuk mengambil ijazah," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis.
Menurut Lima, sudah jelas dalam aturan sekolah dilarang menahan ijazah muridnya yang telah lulus dengan alasan masih memiliki tunggakan ke sekolah baik itu SPP maupun biaya lainnya.
Baca juga: Disdik Jabar data jumlah pelajar tingkat SMA yang terdampak bencana pada awal Desember
Baca juga: Disdik Jabar tidak akan terapkan kebijakan sembarangan terkait alkon
Ia menjelaskan ketika dirinya pertama kali menjabat sebagai Kacab Disdik Wilayah V Jabar pada 2023, dirinya mempunyai program mengantarkan ijazah yang belum diambil oleh orang tua atau muridnya yang sudah lulus dengan cara mendatangi rumah murid tersebut dari pintu ke pintu.
Sehingga, jika masih ada sekolah di Kota Sukabumi yang lulusannya belum mengambil ijazah akan mengantarkan langsung ke rumah pelajar itu.
Namun demikian, sebelum diantar dari pintu ke pintu, sekolah melakukan beberapa tahap pemberitahuan di media sosial milik sekolah tersebut agar orang tua atau alumni untuk segera mengambil ijazahnya.
Kemudian menghubungi pihak ikatan alumni untuk memberitahukan nama-nama lulusan yang belum mengambil atau menerima ijazah dan baru tahap terakhir mengantarnya secara door to door.
Baca juga: Disdik Jabar batalkan penerimaan 51 CPD jalur PPDB tahap II SMAN di Depok
Maka dari itu, katanya, sangat kecil kemungkinan ada SMA maupun SMK di Kota Sukabumi yang dengan sengaja menahan ijazah lulusannya, karena jelas dalam aturannya sekolah dilarang menahan ijazah murid meskipun murid tersebut punya tunggakan ke sekolah.
"Tentu jika ditemukan adanya sekolah dengan sengaja menahan apalagi melarang lulusannya mengambil ijazah sebelum melunasi tunggakan SPP, maka sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi seperti dihentikan bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan lainnya." kata dia menegaskan.