Bandung (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten) menyatakan bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung dikenakan sanksi administrasi dan diminta segera melakukan perbaikan tata kelola menyeluruh setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses akademik dan pengelolaan institusi.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV M Samsuri di Bandung, Jawa Barat, Jumat, menyebutkan bahwa salah satu temuan paling serius adalah pemberian kelulusan dan ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang semestinya.
“Dalam evaluasi, ditemukan indikasi ijazah yang diterbitkan tanpa proses akademik yang memadai, dan ini diakui oleh pihak kampus berdasarkan berita acara yang ditandatangani bersama tim evaluasi,” katanya
Stikom Bandung saat ini sedang menjalani sanksi administrasi yang telah diperpanjang oleh pihak kementerian.
Sanksi administrasi ini diatur dalam peraturan menteri, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi yang lalai atau terindikasi melakukan pelanggaran, seperti menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran, dapat dikenakan berbagai tingkat sanksi.
“Sanksi itu yang pertama yang terberat tentu adalah dicabut izin operasionalnya,” katanya.
Sebelumnya mencuat kabar Tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menemukan kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom pada periode 2018 sampai 2023, hingga akhirnya harus dilakukan pembatalan kelulusan dan menarik ijazah 233 alumni ke kampus.
Stikom Bandung memutuskan melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari Tim EKA Ditjen Dikti. Saat ini Stikom telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023. Dari jumlah itu, 19 ijazah dikembalikan secara sukarela dan sisanya tersimpan di bagian akademik. Sementara masih lebih banyak ijazah yang masih berada di alumni.
"Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu kenapa harus dibatalkan dan ditarik kembali, karena ada mekanisme atau prosedur yang belum sempurna pada saat pengeluaran ijazah itu," kata Ketua Stikom Bandung, Dedy Jamaludin Malik.
Hasil evaluasi Tim EKA ini memutuskan agar sebuah ijazah yang diterbitkan dengan mempertimbangkan jumlah SKS yang diambil minimal 144 SKS.
Nilai IPK juga harus sama antara data di Stikom dengan data di pangkalan data Dikti. Kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya dilakukan tes plagiasi atau tidak.
Dalam pembuatan ijazah juga harus mencantumkan pada Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan Dikti terhadap kampus Stikom Bandung.
"Kami baru menetapkan di situ membuat program studinya akreditasi jadi ya. Belum memenuhi aturan," ujar Deddy.
Pembatalan kelulusan tidak serta-merta mewajibkan mahasiswa kembali mengulang perkuliahan dari semester awal, melainkan hanya menyangkut kekurangan SKS maupun nilai akademik.
Baca juga: Ini perkembangan pembatalan kelulusan 233 alumni Stikom Bandung