Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan RTH alias A (32), merupakan suami siri, sebagai tersangka pembunuhan sekaligus mutilasi jasad wanita istrinya, UK, di dalam koper lalu dibuang di Ngawi, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman di Surabaya, Senin, mengatakan RTH dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa, mobil Suzuki Ertiga nopol AG 1078 PB milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone, dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
UK, seorang sales kosmetik asal Blitar, menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Jasadnya ditemukan dalam koper dengan anggota tubuh tidak lengkap, di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Jenazah UK telah dimakamkan di kampung halamannya di Garum, Blitar.
RTH merupakan suami ketiga yang dinikahi secara siri. Menurut Nur Khalim, ayah korban, putrinya tiga kali menikah. Pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak; lalu pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang, juga kandas setelah memiliki satu anak. Suami ketiga yang ternyata membunuh UK, berasal dari Tulungagung, Jawa Timur.
Baca juga: Keluarga korban mutilasi di Blitar desak pelaku secepatnya ditangkap