Surabaya (ANTARA) - Berikut disampaikan kronologi pembunuhan dan mutilasi wanita, berinisial UK, yang jasadnya terpotong-potong dan dimasukkan ke dalam koper oleh suami sirinya sendiri berinisial RHT, sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman di Surabaya, Senin, saat pengungkapan kasus tersebut:
Minggu 19 Januari 2025 pukul 17.00 WIB, RHT janjian bertemu dengan UK di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Suami isteri melalui pernikahan siri itu pergi bersama dan pada pukul 22.00 WIB sampai di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Mereka mengobrol hingga cekcok. RHT mencekik leher UK. UK melawan tetapi terjatuh dan kepalanya terbentur lantai, hingga pingsan dan hidung berdarah. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tak juga siuman. RHT menghubungi kerabatnya untuk ditemani mengambil koper merah, tali pramuka, dan kantong kresek 10 buah.
Senin 20 Januari 2025 pagi, RHT bersama kerabatnya mengambil barang-barang tersebut di rumah. Dalam perjalanan ke hotel, RHT mampir ke minimarket membeli pisau untuk memutilasi.
Selasa 21 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, RHT dan kerabatnya tiba di hotel. RHT meminta kerabatnya itu untuk menjemput sekitar pukul 05.00 WIB. Di dalam hotel, RHT memasukkan tubuh korban ke koper secara utuh namun tidak cukup. Tersangka memotong kepala korban, betis kanan dan kiri, serta paha kiri. Bagian tubuh korban UK yang terpotong dimasukkan ke koper, dan bagian-bagian lain dimasukkan ke kantong kresek yang berbeda-beda.
Sekitar pukul 05.00 WIB, RHT bersama temannya, menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek RHT di Tulungagung. Di rumah itulah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban UK.
Sekitar pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, RHT mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, RHT membuang potongan tubuh UK di hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu kaki korban dibuang.
Rabu 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, RHT membuang kresek berisikan kepala korban UKT di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Polisi telah menangkap dan menahan RHT dan temannya yang juga kerabat RHT turut diperiksa. Tersangka RHT dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Polisi tetapkan suami siri tersangka mutilasi wanita dalam koper
Baca juga: Keluarga korban mutilasi di Blitar desak pelaku secepatnya ditangkap