Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran menangkap sebanyak 92 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan narkoba dalam sepekan ini, terhitung dari 7-13 Januari 2025.
"Sebanyak 92 tersangka yang ditangkap itu terdiri dari 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin.
Hadi melanjutkan dari puluhan tersangka itu, Polda Sumut juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 547 gram, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja.
Baca juga: 68 napi di Sumut dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang 2024
Selain itu, barang bukti lainnya 15 unit sepeda motor, satu unit mobil, 22 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, sembilan alat isap bong, serta uang tunai sebesar Rp4.753.000 yang diduga digunakan sebagai bagian dari peredaran narkoba di wilayah Sumut.
"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumut," kata Hadi.
Menurutnya lagi, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah rawan narkoba," ujarnya pula.
Baca juga: Pemberantasan narkoba di Sumut selama 2024
Selain itu, Polda Sumut untuk memperkuat dalam pemberantasan narkoba terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terhadap yang ditimbulkan diri sendiri maupun efek sosial.
"Untuk memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelajar tentang bahaya narkoba," kata dia lagi.
Mantan Kepala Polres Biak, Papua itu mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Informasi masyarakat tersebut sangat berarti dalam menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan harapan, masyarakat Sumut yang aktif dapat memutus mata rantai barang terlarang itu di wilayah beribu Kota Medan ini.