Medan (ANTARA) - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman sebanyak lima orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.
"Kelima orang tersebut akan dijanjikan untuk bekerja sebagai cleaning service dan admin di kantor dengan upah sekitar dari Rp2,6 juta hingga Rp6 juta per bulan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh di Medan, Selasa.
Ricko mengatakan kelima orang itu berinisial SR (20) warga Kabupaten Simalungun, OLH (26) dan LMS (25) warga Kabupaten Tapanuli Utara, NAS (25) warga Kabupaten Deli Serdang dan DLS (42) warga Kota Pematangsiantar.
Upaya menggagalkan pekerja migran ilegal itu berawal dari informasi perdagangan orang melalui jalur laut dari Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kemudian tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelamatan para korban dari rumah penampungan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada (18/7).
"Dalam operasi itu, petugas juga menangkap seorang yang diduga agen yakni perempuan berinisial RZ (55) warga Siantar Utara," kata dia.
Baca juga: Menteri P2MI beri edukasi PMI ilegal yang dideportasi Malaysia
Baca juga: Puluhan ribu pekerja migran perikanan ilegal
