Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat total kerugian negara akibat dugaan korupsi pada 2024 mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 58,135 kilogram emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, menyebutkan selama 2024, Kejagung menyelidiki 2.316 perkara tindak pidana korupsi, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, serta eksekusi sebanyak 1.836 perkara.
Upaya hukum banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali sebanyak 59 perkara pada tindak pidana korupsi.
Kerugian negara tersebut terdiri atas dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 dengan jumlah kerugian negara sebanyak Rp300 triliun serta dugaan korupsi Besitang-Langsa senilai Rp1 triliun.
Kemudian, dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1,07 triliun dan 58,135 kg emas serta dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2022 Rp24,58 miliar.
Lalu, meliputi dugaan korupsi Duta Palma senilai Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS serta dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023 sebesar Rp400 miliar.
Baca juga: PP Muhammadiyah minta pemerintah perkuat KPK