Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan berupa denda kepada pelaku pembuang sampah sembarangan di daerah ini mulai Oktober 2017.
"Sampai saat ini kita sedang berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Bekasi terkait rencana sidang tipiring bagi pembuang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, Jumat.
Luthfi mengatakan, sidang tipiring sangat perlu diberlakukan untuk mengubah perilaku buruk masyarakat yang acuh terhadap keberlangsungan lingkungan.
"Dengan tipiring ini, masyarakat diharapkan jera, sehingga tidak membuang sampah sembarangan lagi," katanya.
Dikatakan Luthfi, pihaknya kerap mendeteksi adanya perilaku masyarakat setempat yang masih membuang sampah sembarangan.
Petugas pemantau lapangan, kata dia, terakhir kali menangkap tangan sebanyak 12 warga yang membuang sampah sembarangan di Jalan Underpass, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (5/9) dini hari.
"Saat itu, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan polisi berhasil mengamankan 12 pembuang sampah sembarangan. Mereka dikenakan sanksi sosial berupa memungut sampah di lokasi," katanya.
Mereka juga didata dan dipotret petugas, sebagai bukti telah melakukan pelanggaran.
Luthfi menargetkan, pihaknya akan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan dengan menjatuhkan sanksi denda.
"Bagi pelanggar akan langsung disidang tipiring melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Aturan itu menyebut, bahwa pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan," katanya.
Namun terkait besaran denda tipiring nanti, Luthfi belum memutuskannya karena harus diukur berdasarkan tingkat kesalahan di lapangan.
"Kita belum jerat mereka dengan Perda karena masih berupa peringatan dan tipiring dulu. Tapi perilaku masyarakat tidak berubah, kita akan terapkan aturan sesuai Perda," katanya.
Awas, Mulai Oktober Pembuang Sampah Sembarangan Di Bekasi Didenda
Jumat, 8 September 2017 20:58 WIB
Dengan tipiring ini, masyarakat diharapkan jera, sehingga tidak membuang sampah sembarangan lagi.