Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap pabrik pembuatan pupuk palsu non subsidi jenis anorganik di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan telah meringkus tersangka berinisial MN yang telah memproduksi pupuk palsu bermerek Phonska sejak Juli 2023.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Jules di Bandung, Jumat.
Jules menjelaskan pengungkapan ini atas pendalaman dari penyidik yang akhirnya menemukan pabrik pupuk palsu milik tersangka, yang telah memproduksi sebanyak 1.260 ton pupuk sejak 2023.
Baca juga: Pelaku Pemalsuan Pupuk Ditangkap
Baca juga: Awas, Peredaran Pupuk Palsu
Di lokasi tersebut, polisi mendapati tiga pekerja yang tengah memproduksi pupuk palsu dengan barang bukti yang disita antara lain 40 karung pupuk palsu bermerek Phonska, lima karung bahan baku dolomite serta alat produksi seperti mesin jahit karung, timbangan digital, dan pewarna makanan.
“Saat di lokasi atau di TKP tersebut, penyidik telah menemukan ada kurang lebih tiga orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas memproduksi pupuk palsu,” kata dia.
Jules mengatakan pada 1 November 2024, akhirnya penyidik berhasil menangkap MN di Tanggerang, Banten. Berdasarkan pengakuannya, pabrik tersebut telah memproduksi rata-rata 5 ton pupuk palsu per hari.
“Tersangka juga mengaku telah menjual pupuk anorganik non subsidi merek Phonska dengan harga Rp40.000 per karung untuk kemasan 50 kilogram dan peredarannya yaitu di wilayah Cianjur dan sekitarnya,” kata Jules.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Orang Terlibat Pupuk Palsu
Lebih lanjut, Jules mengungkapkan kandungan pupuk palsu ini tidak sesuai dengan standar mutu dan label yang tertera sehingga dapat menimbulkan kerugian hingga gagal panen bagi petani.
Selain itu, kata dia, kemasan pupuk palsu ini menggunakan merek dagang NPK Gresik Phonska yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian.
“Dan telah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan nomor register izin edar ke Kementerian Pertanian pada karung kemasan pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi oleh tersangka ini tidak terdaftar,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 121 dan atau Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan paling banyak denda Rp3 miliar.