Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah setempat baru mampu merealisasikan pendapatan pajak daerah sekitar 31,42 persen hingga pertengahan tahun 2017.
"Sekitar 31,42 persen itu, berarti pendapatan pajak daerah per 30 Juni mencapai Rp262.198 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah setempat Asikin, di Karawang, Selasa.
Dari total realisasi pendapatan pajak daerah yang mencapai Rp262.198 miliar, realisasi pendapatan tertinggi berasal dari pajak penerangan jalan sebesar Rp109,746 miliar.
Ia mengatakan secara umum realisasi pendapatan pajak daerah dari berbagai sektor cukup bagus, tapi ada beberapa sektor yang diakuinya perlu ditingkatkan realisasinya.
Seperti realisasi pajak hotel, kini mencapai Rp7,223 miliar atau baru terealisasi 33,69 persen dari target Rp21,5 miliar.
Realisasi pendapatan dari sektor pajak itu perlu menjadi perhatian karena hingga pertengahan tahun pencapaiannya cukup jauh dari target.
Termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan, targetnya cukup tinggi hingga mencapai Rp2,8 miliar, tapi realisasi hingga pertengahan tahun ini baru mencapai Rp206 juta.
Sedangkan realisasi pendapatan sektor pajak yang cukup tinggi berasal dari pajak restoran yang kini sudah mencapai Rp28,306 miliar atau 47,56 persen dari target sebesar Rp59,513 miliar.
"Dari pajak restoran, sebenarnya kita juga terbantu dengan adanya pajak rumah makan, catering, warung nasi dan kios baso," katanya.
Pendapatan pajak daerah yang cukup tinggi juga berasal dari pajak hiburan, kini sudah mencapai Rp4,805 miliar.
"Kami akan terus meningkatkan persentasi pendapatan pajak pada tahun ini, sebab ada kenaikan target yang ditetapkan dalam APBD. Semoga hingga akhir tahun nanti, realisasi pendapatan pajak daerah ini terus bergerak naik," kata Asikin.
Ini Pajak Daerah Karawang Yang Baru Direalisasikan
Selasa, 18 Juli 2017 11:57 WIB
Sekitar 31,42 persen itu, berarti pendapatan pajak daerah per 30 Juni mencapai Rp262.198 miliar.