Bandung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Daop 2 Bandung dan Daop 3 Cirebon, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara soal aset perkeretaapian.
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan, Kepala Daop 2 Bandung Takdir Santoso dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Kepala Daop 2 Bandung Takdir Santoso menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI, dan penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: KAI Daop 4 Semarang gandeng kejaksaan dari tiga daerah untuk amankan aset
Dalam kerja sama ini, KAI bersama dengan Kejati akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI di antaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
"Selanjutnya diharapkan dalam kerja sama ini KAI dan Kejaksaan terus bersinergi untuk menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemahaman hukum agar tidak timbul sengketa aset," kata Takdir.
Adapun kerja sama yang ditandatangani para pihak ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan aset, namun juga pada pemberian advice legal, pendampingan hukum, serta pengembangan SDM tentang pengetahuan hukum.
Baca juga: KAI minta dukungan Kementerian ATR/BPN amankan aset perusahaan
"Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan aset yang berada di wilayah Jawa Barat. Kami ucapkan terima kasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah mendukung KAI, hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia," ucap Takdir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri menyampaikan bahwa pihaknya diberi amanah untuk melakukan penanganan masalah hukum bidang perdata.
"Kami siap mendukung dan membantu KAI sesuai dengan tugas dan fungsi kami dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KAI Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon," ucapnya.
Tiga Daop KAI kerja sama dengan Kejati Jabar soal aset perkeretaapian
Kamis, 29 Agustus 2024 21:42 WIB