Depok (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Willi Sumarlin menyebutkan syarat partai pengusung calon wali kota Depok minimal memperoleh suara sah 70.746 suara dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan keputusan KPU penetapan persyaratan calon diusulkan partai atau gabungan partai politik mengajukan paslon syarat minimal suara sah 70.746," kata Willi di Depok, Selasa.
Willi mengatakan pencalonan wali kota dan wakil wali kota di Depok berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 tentang peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU kota Depok mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 dengan ketentuan Nomor 379 tahun 2024.
Willi mengatakan perubahan KPU Depok atas keputusan KPU Nomor 371 Tahun 2024 tentang penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi di DPRD Kota Depok.
"Pendaftaran calon kepala daerah di tanggal 27-29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga sore atau pukul 16. 00 WIB," katanya.
Untuk pendaftaran terkahir yaitu tanggal 29 Agustus 2024 KPU Kota Depok mulai buka pukul 08.00 hingga 23.00 WIB
"Tiga hari kita buka pendaftaran di kantor Sekretariat KPU Kota DepokJl. Margonda Raya No. 379," kata Willi.
Berdasarkan hasil pileg 2024 berikut perolehan suara partai politik di Kota Depok:
1. PKB: 96.460 suara
2. Partai Gerindra: 154.217 suara
3. PDI Perjuangan: 112.521 suara
4. Partai Golkar: 142.738 suara
5. Partai NasDem: 37.063 suara
6. Partai Buruh: 12.013 suara
7. Partai Gelora: 9.505 suara
8. PKS: 257.819 suara
9. PKN: 7.428 suara
10. Partai Hanura: 2.341 suara
11. PAN: 58.833 suara
12. PBB: 1.879 suara
13. Partai Demokrat: 71.339 suara
14. PSI: 49.625 suara
15. Partai PERINDO: 17.078 suara
16. PPP: 47.171 suara
17. Partai Umat: 10.274 suara
KPU Depok sebut syarat calon wali kota minimal 70.746 suara
Rabu, 28 Agustus 2024 4:39 WIB