Depok (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, melakukan Operasi Jagratara untuk mengingatkan pengelola apartamen atau hotel agar melaporkan wisatawan asing yang tinggal, serta melakukan pendataan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada perusahaan yang beroperasi di daerah itu.
"Dalam kesempatan ini kami juga melakukan sosialisasi, edukasi serta penyebaran informasi terkait kewajiban hotel, penginapan, apartemen untuk melaporkan terhadap wisatawan asing yang menginap ataupun menyewa unit," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Irvan Triansyah di Depok, Jumat.
Untuk perusahaan, kata dia, pihaknya juga menyampaikan mengenai peraturan pelaksanaan izin tinggal terhadap tenaga kerja asing yang tinggal ataupun beraktivitas.
Baca juga: Imigrasi Depok periksa hp pegawai cegah judi online
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk lebih proaktif melakukan pelaporan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya.
Imigrasi Depok operasi Jagratara untuk ingatkan apartemen laporkan WNA
Jumat, 23 Agustus 2024 15:05 WIB