Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat dalam rapat paripurna mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda 13/2009 tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) perumahan dan permukiman.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan PSU Ahmad Aswandi di Kota Bogor, Rabu, mengatakan latar belakang perubahan Perda ini ialah banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya ke Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Bahkan meninggalkan perumahannya dalam kondisi PSU yang masih buruk.
Perda PSU saat ini, kata Aswandi, lebih fleksibel, karena mengatur terutama perumahan-perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembangnya dan PSU-nya belum diserahkan kepada Pemkot Bogor.
“Sehingga dengan lahirnya Perda ini, bisa mengurai masalah-masalah yang tadi. Sehingga tidak menjadi konflik di masyarakat, ada kepastian hukumnya,” kata Aswandi.
Lebih lanjut, ia berharap, perubahan Perda PSU ini bisa mengurai pekerjaan rumah (PR) di masa lalu, dan tidak mengulangi permasalahan yang terjadi beberapa tahun yang lalu terkait penyerahan PSU.
“Jadi bisa menyelesaikan PR masa lalu, pengembang yang belum menyerahkan asetnya. Ke depan, Perumkim fungsi pengawasannya harus lebih maksimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Aswandi menilai, fungsi pengawasan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor yang bertanggung jawab atas pengelolaan PSU perumahan masih belum maksimal.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan banyaknya perumahan yang ditinggal pengembangnya sehingga masih menjadi PR tersendiri. Dari data Disperumkim Kota Bogor pada Juni 2024, masih ada 261 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya ke Pemkot.
“Makanya fungsi ke depannya itu pengawasannya tidak mengulangi masa lalu. Sehingga (ketika) pengembangnya bangun perumahan, PSU diserahterimakan, fungsi pengawasannya juga harus jalan,” ucapnya.