Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap produsen yang dianggap abai terhadap pengelolaan sampah.
Menteri Hanif menyatakan bahwa data sudah konkret dan pihaknya akan tuntut produsen berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ancaman ini dilontarkan Menteri Hanif saat melakukan peninjauan proses pemulihan sampah plastik di fasilitas yang dikelola oleh organisasi lingkungan Sungai Watch di Bali, Senin (24/03).
“Kami akan tuntut. Datanya sudah konkret,” kata Menteri Hanif.
Laporan Sungai Watch menyebutkan bahwa salah satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan penyumbang sampah plastik terbesar di perairan Indonesia.
Dalam empat tahun berturut-turut, produsen tersebut menjadi penyampah nomor satu dengan kontribusi sampah sebanyak 36.826 item.
Menteri Hanif menekankan bahwa produsen memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemasan produk mereka mudah ditangani atau didaur ulang.
Kementerian Lingkungan Hidup akan menindaklanjuti data dari LSM lingkungan dengan menerbitkan paksaan kepada produsen untuk membayar ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika tidak efektif, Kementerian tidak akan ragu untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan dengan sanksi pidana sebagai konsekuensi tambahan.
Menteri LH segera tuntut produsen abai kelola sampah plastik
Jumat, 28 Maret 2025 22:43 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) meninjau proses pemilahan sampah di Sungai Watch Ketewel, Gianyar, Bali, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)