Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisan Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, akan menjatuhkan sanksi tilang kepada pemudik bersepeda motor yang mengangkut penumpang serta barang berlebihan.
"Tilang diberikan jika pemudik bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang lebih dulu diberikan petugas," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bachtiar di Bekasi, Minggu.
Teguran tersebut akan disampaikan aparat kepolisian yang bertugas jaga di sekitar posko dekat perbatasan antara Kota Bekasi dengan Jakarta Timur.
Pada koridor utara jalur mudik via Jalan Sultan Agung, posko pengamanan berada di Kota Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria.
Memasuki koridor tengah Jalan K. H. Noer Alie Kalimalang, pospam berlokasi di simpang Sumber Arta.
Sementara di koridor selatan, pospam berada di Bantargebang serta di bawah jalan layang Jakarta Outer Ring Road Komsen.
"Di sana para pemudik yang membawa penumpang lebih dari seorang juga barang berlebih hingga menambah dimensi kendaraan akan ditegur," katanya.
Namun jika setibanya di titik `check point` Jalan Chairil Anwar pemudik demikian tidak mengindahkan teguran yang diberikan, sanksi tilang akan dijatuhkan.
"Ini kami lakukan demi keselamatan pemudik karena berkendara dengan beban berlebihan sangat membahayakan," katanya.
Hanya saja, perihal penurunan penumpang berlebih untuk kemudian diangkut menggunakan bus, belum dapat dipastikan.
"Kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait seputar penyediaan armada tersebut," demikian Hero.
Awas, Pemudik Kelebihan Beban akan Ditilang
Minggu, 18 Juni 2017 21:42 WIB
Tilang diberikan jika pemudik bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang lebih dulu diberikan petugas.