Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Puluhan pengendara kendaraan bermotor yang hilir mudik di sekitar pusat perbelanjaan Kota Sukabumi, Jawa Barat dijatuhi sanksi tilang oleh petugas Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Selasa (28/7), karena melanggar aturan berlalulintas.
"Operasi Patuh Lodaya yang kami gelar hari ini (28/7) ada 55 pengendara kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti di Sukabumi, Selasa (28/7).
Baca juga: Ribuan pengendara di Sukabumi terjaring Operasi Patuh Lodaya 2020
Pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut, yakni melanggar marka jalan, tidak menggunakan alat keselamatan berkendaraan (helm), melawan arah dan tidak membawa surat kelengkapan berkendaraan, seperti SIM serta STNK
Tidak hanya sebatas diberikan surat tilang, beberapa pengendara sepeda motornya harus disita sementara karena tidak dilengkapi SIM dan STNK.
Dia mengatakan langkah tegas itu untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan berlalulintas demi mencegah terjadinya kecelakaan, kemacetan, dan lain-lain.
Baca juga: Operasi Patuh Lodaya di Kota Sukabumi jaring pengemudi langgar protokol kesehatan
Selama ini, terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas karena kelalaian pengendara dan tidak menaati aturan.
"Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, betapa riskan dan bahayanya saat ada pengendara ada yang melawan arus, besar kemungkinan bisa terjadi kecelakaan dan tentunya tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi pengguna jalan lainnya," katanya.
Selain memberikan sanksi tilang, pihaknya memberikan teguran terhadap 245 pengendara.yang berpotensi melanggar peraturan lalu lintas.
Baca juga: Hingga hari keempat, ribuan pengendara terjaring Operasi Patuh Lodaya di Sukabumi
Selain itu, pada masa pandemi COVID-19, pihaknya juga tidak hanya sebatas menggelar Operasi Patuh Lodaya tetapi sekaligus ikut menyosialisasikan tentang adaptasi kebiasaan baru agar warga menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Operasi Patuh Lodaya tilang puluhan pengendara di sekitar pusat perbelanjaan Kota Sukabumi
Rabu, 29 Juli 2020 8:48 WIB
Operasi Patuh Lodaya yang kami gelar hari ini (28/7) ada 55 pengendara kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas.