Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, kini menerapkan pemberian sanksi sosial kepada setiap pelanggar lalu lintas, sebagai pengganti tindakan bukti pelanggaran (tilang) manual, sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kami tidak ada lagi tilang manual," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Cibinong, Bogor, Kamis.
Menurut dia, sanksi sosial yang telah diterapkan oleh Satlantas Polres Bogor salah satunya berupa pendekatan religi, yakni dengan menghadirkan tokoh agama di hadapan para pelanggar lalu lintas.
Seperti yang diterapkan di sekitar Pos Polisi Simpang Pemda. Para pelanggar lalu lintas di jalur tersebut dikumpulkan di Pos Polisi untuk kemudian menerima siraman rohani dari tokoh agama, hingga diminta membaca ayat Al Quran.
Baca juga: Sembilan hari Operasi Patuh Jaya 2022 tindak 21.475 pelanggar
"Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata, kami berikan teguran dan sanksi membaca Al Quran, serta kegiatan sosial lain tanpa kami lakukan penilangan," kata Dicky.
Ia menyebutkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Pasalnya, penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas.
"Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas," ujar Dicky.
Adapun penilangan tetap dilakukan oleh Satlantas Polres Bogor namun dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tilang puluhan angkutan umum melebihi kapasitas
Polres Bogor ganti tilang manual dengan sanksi sosial
Kamis, 27 Oktober 2022 12:57 WIB