Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan sebagai destinasi atau tempat pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang (DPO) dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Silmy sebagai penekanan usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya.
Baca juga: Imigrasi sudah surati Kominfo untuk minta "back up" data pada PDN sejak April 2024
Baca juga: Imigrasi kerja sama dengan Gojek kirim paspor se-Bandung Raya
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut adalah penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 orang di antara mereka telah dicabut paspor-nya.
Ditjen Imigrasi berkomitmen agar Indonesia tak jadi destinasi para pelaku kejahatan
Sabtu, 6 Juli 2024 9:11 WIB
Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber.