Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor meninjau ulang izin pembangunan objek wisata yang dilakukan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat di area perkebunan teh Kawasan Wisata Puncak.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Rabu, menjelaskan peninjauan ulang itu dilakukan atas restu Pemprov Jabar sebagai bentuk dukungan dan komitmen penataan Kawasan Wisata Puncak.
Peninjauan itu, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu area resapan air.
Baca juga: Bekas lapak PKL Puncak jadi pedestrian hingga taman
Baca juga: DPRD dan Pemkab Bogor sepakat terus lakukan penataan Kawasan Wisata Puncak
"Proyek bianglala itu dibangun PT Jaswita sebagai BUMD Provinsi Jawa Barat. Kami turun ke lapangan mengecek perizinan-nya. Jika tidak sesuai akan kami tindak sesuai aturan berlaku," ucap Asmawa.
Upaya kaji ulang terhadap proyek tersebut pun memaksa proses pembangunan yang dilaksanakan PT Jaswita itu dihentikan sementara.
"Iya betul (diberhentikan). Kalau pemberhentian itu dilakukan oleh pihak pengelola sendiri. Tim kita sudah ke lapangan," ujar Asmawa.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat berkunjung ke komplek perkantoran Pemkab Bogor, Kamis (27/6), mendukung penuh Pemkab Bogor dalam penertiban di Kawasan Wisata Puncak, termasuk menghentikan pembangunan kawasan wisata yang dibangun oleh BUMD Jawa Barat.
Baca juga: Pemkab Bogor bersihkan sisa-sisa puing bekas lapak PKL di Kawasan Wisata Puncak
"Kami tahu di sana (Puncak) ada satu objek yang dibangun oleh BUMD kami. Kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas," tegas Bey.
Pembangunan objek wisata itu berada di Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Pembangunan berada di atas lahan seluas 16 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) bekerja sama dengan PT Jaswita sebagai BUMD Provinsi Jawa Barat.
Pemkab Bogor tinjau ulang izin pembangunan objek wisata di kebun teh Puncak
Kamis, 4 Juli 2024 6:25 WIB