Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka memperkuat implementasi dan pengawasannya.
"Revisi Perda KTR sudah masuk ke baleg, naskah akademik sudah kita serahkan, akan dibahas pada masa sidang ketiga sekitar bulan Juli 2017," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Bogor Erni Yuniarti di Bogor, Kamis.
Menurut Erni, hasil evaluasi penerapan Perda KTR masih banyak kelemahan sehingga pelaksanaannya belum optimal. Dinas Kesehatan berupaya meningkatkan optimalisasi perda dengan manambah poin pasal yang direvisi.
Revisi Perda akan memasukan rokok elektronik atau vape dan shisha yang sedang booming saat ini sebagai salah satu yang akan diawasi penggunaannya.
Dinkes juga telah menguji sampel vape ke BPOM untuk mengetahui kadar nikotin yang ada di dalam rokok elektronik tersebut sebagai bahan revisi Perda.
"Selama ini Perda KTR hanya mengatur rokok konvensional, vape dan shisha belum termasuk di dalamnya, keduanya masuk kedalam katagori sintetis," katanya.
Revisi lainnya, yakni memperluas cakupan delapan kawasan tanpa rokok dengan memasukan taman dan kebun raya sebagai tempat umum yang dikelola pemerintah tidak boleh merokok.
"Sebelumnya perda mengatur KTR itu batasanya sampai pancuran atap. taman dan kebun raya kan tidak ada atapnya, orang berpendapat boleh saja merokok. Tetapi ini tempat umum, walau tidak ada pancuran atapnya, tetap tidak boleh merokok," kata Erni.
Poin selanjutnya yang akan direvisi penambahan kalimat sponsorhip dari industri rokok tidak diperbolehkan lagi. Selama ini Perda hanya mengatur iklan rokok. Sementara itu, industri rokok dengan berbagai caranya tetap masuk dengan program-program seperti beasiswa, sponsorship olah raga dan banyak ragamnya.
"Setelah perda direvisi, nanti tidak boleh ada lagi kegiatan yang disponsori industri rokok, baik itu beasiswa, olahraga, ataupun kegaitan pelatihan UMKM," kata Erni.
Dengan revisi Perda KTR lanjutnya, pengawasan KTR akan diperkuat dengan melibatkan semua dinas dan akan ada pos pelaporan di setiap dinas, agar pelanggaran KTR dapat lebih maksimal diterapkan.
"Dewan sangat mendukung revisi Perda KTR, bahkan mengusulkan KTR diberlakukan sampai ke tingkat rumah tangga. Lalu menyasar peserta BPJS-PBI, Jamkesda dan penerima bantuan pemerintah," katanya.
Menurut Erni, usulan dewan apabila ada pengguna bantuan pemerintah aktif merokok dan tidak menerapkan KTR maka bantuan ke depan akan dipertimbangkan.
"Revisi Perda KTR ini lebih memaksimalkan pengawasan dan penerapan KTR di Kota Bogor," kata Erni.
Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Bogor Diperkuat
Kamis, 25 Mei 2017 9:14 WIB
Selama ini Perda KTR hanya mengatur rokok konvensional, vape dan shisha belum termasuk di dalamnya, keduanya masuk kedalam katagori sintetis.