Jakarta (ANTARA) - Polisi menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta untuk memberi pendampingan psikologis bagi korban pelecehan seksual berinisial N (5) di Cengkareng.
Pelaku pelecehan EA (21) adalah keluarga korban sendiri yang melakukan perbuatannya sejak tahun 2022.
"Kami menggandeng P2TP2A untuk memberikan pendampingan terhadap korban," kata Kepala Sub Unit (Kasubnit) 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Chris Nyoman Lande di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Waduh, oknum guru honorer di Gorontalo jadi tersangka kasus pelecehan seksual
Baca juga: Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Karawang meningkat pada 2023
Chris mengatakan pendampingan tersebut bertujuan untuk memulihkan trauma dengan memberikan bimbingan psikis terhadap korban.
"Memberikan trauma healing dan bimbingan psikis terhadap korban," ujar Chris.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul menyebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum, didapatkan bahwa pelaku telah berulang kali melecehkan korban.
Baca juga: Seorang pria diduga lakukan pelecehan seksual di kereta ditangkap petugas keamanan
Atas perbuatannya, kata Reliana, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap dia.