Cirebon (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada seorang guru sekolah dasar di kabupaten setempat, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan sanksi yang diberikan berupa pemberhentian tidak hormat, karena peristiwa tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemindahan guru ke sekolah lain.
“Untuk sanksinya sudah kami pastikan pemberhentian tidak hormat, karena korbannya diduga anak-anak di bawah umur,” katanya di Cirebon, Sabtu.
Ia menyebut pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan koordinator wilayah bidang di Kecamatan Weru untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
BKPSDM juga menolak usulan Dinas Pendidikan yang sempat mempertimbangkan pemindahan guru ke sekolah lain sebagai solusi.
“Kini semua administrasi kepegawaiannya ditangguhkan, mulai dari kenaikan pangkat, cuti, hingga hak administratif lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan oknum guru di sekolah justru bisa memperparah trauma korban. Oleh karena itu, langkah hukum dan pemecatan dipandang sebagai pilihan terbaik.
“Jadi, solusinya adalah proses hukum dan pemberhentian tidak hormat,” katanya.
