Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor Maluku Tenggara menangkap KT alias Konven tersangka pelaku pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban dengan modus penipuan berbasis media sosial.
“Dari jumlah itu, delapan korban diketahui telah disetubuhi oleh pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Rabu.
Kasus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di facebook, lalu merayu salah satu korban, sebut saja "Melati", untuk mengirimkan foto tanpa busana.
Foto tersebut dipakai tersangka untuk mengancam korban. Ia mengancam menyebarkan foto itu ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauan untuk berhubungan suami istri.
Karena takut, korban menuruti permintaan tersangka. Persetubuhan dilakukan di rumah tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Lebih jauh, hasil penyidikan mengungkap sejumlah akun palsu lain milik tersangka yang digunakan dengan modus serupa. Dari catatan kepolisian, ada sebanyak 65 korban yang terjerat.
