Kota Bogor (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, menghitung ulang penambahan koridor transportasi massal Biskita Transpakuan, karena subsidinya dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan habis pada akhir 2025.
Kepala Dishub Kota Bogor Marse Hendra Saputra, di Bogor, Selasa, mengatakan lama subsidi tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan BPTJ.
Dalam rencana awal, Biskita Transpakuan akan memiliki enam koridor. Namun, saat ini baru terealisasi empat koridor yakni 1, 2, 5, dan 6 yang pengelolaannya akan diserahkan ke Pemkot Bogor.
“Ke depan apakah kita harus hitung ulang? Iya. Kami harus hitung ulang apakah perlu koridor tambahan, atau ada bukan koridor yang direncanakan awal,” kata Marse.
Oleh karena itu, lanjut Marse, Pemkot mengandalkan angkutan kota (angkot) listrik yang akan mengaspal di kawasan Suryakencana. Angkutan ini untuk menggantikan Biskita Transpakuan koridor 3 yang belum terealisasi.
Sebab, kata Marse lagi, ruas Jalan Suryakencana yang sempit tidak memungkinkan untuk dilewati bus berukuran besar.
“Jadi ke depan bisa kita lihat apakah kemudian bertambah atau tidak. Tapi itu nanti menjadi kewenangannya Pemkot,” ujarnya pula.
Selain menghitung ulang penambahan koridor, Marse menyebut, hal lain yang harus dihitung ulang ialah tarif Biskita Transpakuan. Sejak Mei 2023, Biskita Transpakuan resmi berbayar dengan tarif Rp4 ribu yang berlaku untuk satu kali perjalanan.
Marse mengatakan, subsidi akan berkurang secara bertahap hingga pemkot bisa berjalan secara mandiri.
“Nah bagaimana dengan tarif? Kita lihat nanti. Kalau kemudian load factornya terus bagus, pendapatannya juga bagus, mungkin saja tarifnya bukan bertambah tapi berkurang,” ujarnya lagi.
Dalam waktu enam bulan, kata dia, akan ada evaluasi dari BPTJ Kemenhub terkait operasional Biskita Transpakuan di Kota Bogor. Saat ini, Dishub belum memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.
“Tapi nanti begitu diserahkan ke pemkot, kami harus berhitung dan itu jadi kewenangan Dishub untuk mengawasi. Meskipun diselenggarakan atau dilaksanakan oleh Perumda Trans Pakuan,” ujarnya pula.