Kota Bogor (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung kegiatan konsultasi publik penyusunan draf standar Indonesian Forestry Certification (IFCC)-European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), agar pengusaha eksportir bisa menyesuaikan aturan bebas deforestasi dari Uni Eropa.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto di Kota Bogor, Selasa, mengatakan meskipun Uni Eropa belum menetapkan aturan teknis terkait EUDR, lebih baik Indonesia bersiap lebih dini.
“Lebih baik kita siap-siap lebih dini, jangan sampai nanti begitu diterapkan Uni Eropa mensyaratkan segala sesuatunya, justru kita gelagapan. Jadi kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya konsultasi publik draf standar IFCC-EUDR,” kata Suhanto dalam sambutannya.
Diskusi yang diadakan IFCC ini, menurutnya jadi masukan dari stakeholder yang ada. Dengan diundangnya beberapa asosiasi untuk menyampaikan masukan-masukan terhadap apa yang menjadi acuan pada saat EUDR diterapkan.
Baca juga: Uni Eropa buat aturan bebas deforestasi, Indonesia perlu lakukan antisipasi
Ia mengatakan, Pemerintah Pusat utamanya Kemendag juga tetap akan menunggu peraturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Uni Eropa.
“Dengan harapan ekspor Indonesia ke Eropa walaupun ada peraturan-peraturan tapi kita tetap bisa mengantisipasi sehingga tidak tergagap-gagap,” ucapnya.
Di samping itu, Suhanto melihat regulasi EUDR akan menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.
Pemerintah Indonesia, kata Suhanto, pada prinsipnya memiliki perhatian tinggi pada pelestarian lingkungan hidup, dengan menghasilkan produk-produk yang ramah lingkungan.
“Oleh karena itu Kemendag telah melalukan berbagai upaya untuk merespon kebijakan dari Uni Eropa tersebut. Antara lain, Bapak Mendag telah berkirim surat ke Uni Eropa yang menyatakan bahwa Indonesia sangat komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.
Pendiri IFCC atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai, pemerintahan perlu melakukan langkah cepat menyesuaikan aturan Uni Eropa terkait bebas deforestasi pada barang ekspor hasil hutan.
Dradjad menjelaskan, dalam aturan EUDR ini, salah satunya mengatur pengusaha harus menunjukkan bahwa barang yang diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari daerah kerusakan hutan atau bebas deforestasi.
Ia menyebut, ada tujuh komoditas yang terdampak aturan bebas deforestasi. Di antaranya kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.
Drajad mengatakan, aturan baru itu rencananya mulai diberlakukan Desember 2024. Oleh karena itu IFCC membuat draf atau skema yang bisa jadi rujukan untuk eksportir.
“Jadi akhirnya kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berdasarkan EUDR. Sehingga nanti tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo lokasi,” kata Dradjad.