Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan wakil presiden (wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), sebab akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).
“Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden, kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres,” kata Tito dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menyebut pemerintah memandang penting adanya harmonisasi, penataan, serta evaluasi pembangunan kawasan aglomerasi yang menjadi satu kesatuan dengan banyaknya permasalahan bersama. Mulai dari, polusi, lalu lintas, banjir, migrasi penduduk, hingga masalah kesehatan.
Baca juga: Mendagri berharap Jakarta jadi pusat perekonomian seperti New York hingga Melbourne
Kewenangan wapres dalam Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut, kata dia, akan menyerupai Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
“Ini sebetulnya meng-copy apa yang dikerjakan oleh wapres di Badan Percepatan Pembangunan Papua, hanya harmonisasi, sinkronisasi, evaluasi,” ucapnya.
Meski demikian, Tito mengingatkan bahwa wapres dalam mengoordinasikan kawasan aglomerasi tersebut tidak berdiri sendiri dan memiliki kewenangan eksekutor.
Ini alasan pemerintah usulkan Wapres tangani kawasan aglomerasi sebab lintas menko
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 WIB