Kota Bogor (ANTARA) - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor Bambang Dwi Wahyono di Bogor, Rabu, mengatakan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk mencegah banjir di Kota Bogor.
“Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat ini, kata dia, Tim Pansus DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan tenaga ahli dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Bogor rumuskan kebijakan tingkatkan kesejahteraan petugas kebersihan
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor minta pemkot turunkan nakes ke setiap RT tangani DBD
Dalam draf Raperda yang disusun, Bambang menjelaskan, untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif, pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan.
Bambang menyebutkan, keterkaitan itu antara air hujan, air permukaan dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan. Sistem drainase ini juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,
“Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras,” jelas Bambang.
Baca juga: DPRD Kota Bogor dukung program Padat Karya di sekitar Terminal Baranangsiang
Ia kembali menekankan, pengaturan drainase sangat penting untuk dapat mengatasi debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase.
Sehingga, kata Bambang diperlukan pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Hal tersebut telah tertuang di dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
“Kami juga menargetkan Raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang,” ujarnya.