Karawang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan bahwa besaran nilai zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi senilai Rp38.500 yang setara 3,5 liter beras per jiwa.
Ketua Baznas Karawang, Karmin, di Karawang, Sabtu, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai dengan hasil rapat pleno yang dihadiri Baznas Karawang, Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan Bagian Kesra Setda Karawang.
Ia menyampaikan, besaran nilai zakat fitrah itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu. Sebab di antara variabel penghitungan nilai zakat tersebut disesuaikan dengan harga beras terkini.
Karmin menyampaikan kalau penentuan besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini dibuat lebih awal, supaya lebih tersosialisasi kepada masyarakat.
"Besaran nilai uangnya di setiap daerah berbeda dengan daerah lainnya, karena mengikuti harga beras di pasaran wilayah sekitarnya," kata dia.
Seperti di Karawang, harga beras masih lebih murah dibandingkan dengan daerah lain seperti di Jakarta. Sehingga besaran zakat fitrah di setiap daerah berbeda jika dikonversi ke uang, walaupun takarannya sama-sama 3,5 liter.
Disebutkan, bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M karena uzur syar'i, maka bisa menggantinya dengan membayarkan fidyah atau setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari.
"Jika dikonversi ke nilai uang, maka nilainya Rp35 ribu per hari untuk satu orang miskin. Nominalnya naik, tahun 2023 lalu nilainya Rp30 ribu," kata dia.
Sedangkan terkait dengan zakat mal tahun 1445H/2024M, untuk nisab zakat mal atau zakat profesi tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Dengan dasar perhitungan harga emas Rp858.000 per gram. Maka jika dikali 85 gram hasilnya Rp72.930.000, atau jika dibagi 12 bulan, bagi yang berpenghasilan minimal Rp6 juta per bulan sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilannya sebesar 2,5 persen," katanya.
Baznas Karawang sampaikan besaran zakat fitrah mencapai Rp38.500
Minggu, 18 Februari 2024 5:30 WIB