Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan pelanggar masa tenang diancam dengan kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jika ditemukan adanya pelanggar masa tenang seperti kampanye di luar jadwal, politik uang dan lainnya, maka kami tidak segan mengambil langkah tegas sesuai dengan UU Nomor 7/2017 yang ancaman kurungan penjara 1-4 tahun," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai di Sukabumi,Senin (12/2).
Menurut Faisal, adapun sanksi untuk kampanye di luar jadwal yakni kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta, sementara jika ada yang terbukti melakukan praktek politik uang sanksinya lebih berat yakni kurungan penjara maksimal empat tahun.
Baca juga: Bawaslu Jabar petakan TPS rawan di Kabupaten Sukabumi jelang Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Sukabumi libatkan PKD amankan masa kampanye Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024, yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Februari merupakan periode krusial di mana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta praktek politik uang. Apa bila terjadinya pelanggaran tersebut pihaknya tidak segan menindak dan dalam penindakan yang dilakukan tidak akan pandang bulu.
Meskipun hingga saat ini belum ada temuan di lapangan, tetapi pihaknya akan terus memantau berbagai kegiatan di masyarakat serta mengerahkan anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas para peserta kampanye baik itu calon anggota legislatif (caleg), tim sukses, pengurus partai politik maupun tim pemenangan jika kedapatan melanggar masa tenang untuk tidak segan melapor dan memberikan bukti-buktinya," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Sukabumi larang seluruh ASN tanggapi status caleg di medsos
Di sisi lain Faisal mengatakan adapun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 yang terjadi pada masa kampanye yakni didominasi dengan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan titik lokasi dan tempat yang dilarang.
Bawaslu Sukabumi: Pelanggar masa tenang terancam kurungan penjara
Selasa, 13 Februari 2024 6:03 WIB
Jika ditemukan adanya pelanggar masa tenang seperti kampanye di luar jadwal, politik uang dan lainnya,...