Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mengawali tahun 2024 dengan prestasi peningkatan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari predikat "baik" dengan nilai 3,33 menjadi "sangat baik" dengan nilai 3,71.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Bogor Dadang Imansyah, di Cibinong, Bogor, Kamis, menjelaskan bahwa hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi SPBE.
Ia menerangkan, evaluasi penilaian penerapan SPBE dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Baca juga: Pemkab Bogor terapkan aplikasi Srikandi untuk wujudkan SPBE
“Bersyukur karena usaha kita dalam penerapan SPBE berbuah manis dengan memperoleh predikat sangat baik ini. Ini adalah prestasi membanggakan karena tidak banyak yang bisa memperoleh predikat tersebut,” kata Dadang.
Menurut dia, peningkatan predikat ini merupakan buah kerja keras organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkolaborasi serta aktif dalam mewujudkan peningkatan nilai Indeks SPBE di Kabupaten Bogor.
“Ini hasil kerja kolaborasi kita dengan perangkat daerah semoga semakin solid dan kompak. Semoga sinergi kita semakin erat, semoga inovasi digital terus diperbanyak untuk mengoptimalkan pelayanan kepada publik,” ujarnya pula.
Baca juga: Pemkab Bogor raih predikat "baik" implementasi SPBE dari KemenPAN-RB
Dadang berharap, Pemkab Bogor bisa terus berkomitmen dalam mempertahankan dan meningkatkan indeks SPBE di Kabupaten Bogor.
“Indeks SPBE ini bisa naik dan memperoleh predikat sangat baik bukan hanya kerja Diskominfo semata. Akan tetapi merupakan wujud dari kerja kolaborasi dan peran serta aktif rekan-rekan PD yang telah melakukan digitalisasi dalam hal pelayanan kepada publik dan terlibat langsung dalam meningkatkan nilai indeks SPBE,” katanya lagi.
Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi Kabupaten Bogor Muhidin Susanto menambahkan, penerapan dan peningkatan nilai SPBE menjadi hal penting dan harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
“Maka penilaian dilakukan untuk mengukur sejauh mana implementasi penyelenggaraan transformasi digital melalui SPBE, karena indeks reformasi birokrasi salah satunya ditentukan oleh indeks SPBE, semakin tinggi indeks SPBE maka semakin tinggi indeks reformasi birokrasinya,” ujar Muhidin.
Baca juga: Ini kendala pemerintahan berbasis elektronik
Menurut dia, dalam penilaian tersebut semua instansi penyelenggara pemerintah mulai dari kementerian, provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia, dinilai indeks SPBE-nya, semakin tinggi indikator maka semakin baik.
“Tahun ini kami berhasil meningkatkan nilai SPBE dari 3,33 menjadi 3,71 atau dari predikat 'baik' menjadi 'sangat baik', semoga kita tidak hanya mempertahankan akan tetapi bisa meningkatkan hingga predikat memuaskan, bahkan sempurna ke depannya,” ujarnya lagi.
Pemkab Bogor awali tahun 2024 dengan peningkatan indeks SPBE
Jumat, 19 Januari 2024 6:32 WIB