Den Haag (ANTARA) - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengonfirmasi penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap jurnalis saat agresi Israel berlangsung di Jalur Gaza yang terkepung.
Organisasi internasional Wartawan Tanpa Batas (Reporters sans frontières/RSF) telah mengajukan pengaduan kejahatan perang ke ICC mengenai kematian sejumlah wartawan Palestina dalam agresi Israel di Jalur Gaza, lapor kantor berita Palestina (WAFA).
Pihak kantor jaksa ICC Karim Khan juga telah meyakinkan bahwa kejahatan terhadap jurnalis termasuk dalam penyelidikannya untuk masalah Palestina.
Baca juga: Palestina desak ICC keluarkan surat penangkapan pejabat Israel terkait konflik di Gaza
Baca juga: ICC dikritik karena bersikap diam terhadap kejahatan perang Israel di Jalur Gaza
Baca juga: PBB tegaskan semua pihak harus patuhi hukum HAM internasional dan lindungi jurnalis