Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan rekayasa arus lalu lintas menjelang puncak perayaan Tahun Baru 2024 sifatnya situasional yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lintas khususnya di pusat Kota Sukabumi, Jabar.
"Rekayasa arus lalu lintas akan kami lakukan di beberapa jalan protokol di wilayah Kota Sukabumi tetapi sifatnya situasional dan kami memastikan kamtibmas kondusif menjelang dan saat malam pergantian tahun di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya di Sukabumi, Minggu.
Menurut Ari, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas, khusus di dalam Kota Sukabumi, beberapa ruas jalan akan berlakukan one way atau satu arah untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas.
Untuk waktu pelaksanaan dijadualkan pada pukul 19.00 WIB Minggu, (31/12/2023) hingga Senin, (1/1/2024) pukul 02.00 WIB, namun pihaknya tetap melihat kondisi di lapangan. Adapun ruas jalan di Kota Sukabumi yang direkayasa saat malam pergantian tahun antara lain, Jalan Suryakencana dibuat satu arah sampai Jalan Cimanggah.
Kemudian Jalan Rumah Sakit juga dibuat satu lajur ke arah Jalan Siliwangi. Selanjutnya, Jalan R Syamsudin SH juga dibuat satu lajur ke ke Jalan Suryakencana. Dalam pengamanan ini ratusan personel keamanan gabungan disiagakan Polres Sukabumi Kota di beberapa ruas jalan di Kota Sukabumi.
Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas, seperti menyiapkan rekayasa arus lalu lintas.
Rekayasa ini sebagai antisipasi dini mencegah kepadatan kendaraan di pusat Kota Sukabumi.
"Apalagi kami mendapatkan informasi pada malam tahun baru jalur Puncak, Bogor ditutup, tidak boleh ada kendaraan yang lewat, sehingga memungkinkan masyarakat yang akan ke Bandung akan melewati wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya.
Di sisi lain, Ari mengimbau kepada masyarakat, alangkah baiknya merayakan tahun baru dengan cara berkumpul dengan keluarga di rumah, berdoa baik di rumah atau masjid. Tidak menggunakan narkoba, minuman keras, mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya yang tentunya dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga dan orang lain.