Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengkaji usulan peraturan daerah 2024 yang disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD baik melalui perangkat daerah pengusul maupun inisiatif legislatif setempat.
"Yang diusulkan ada 17 namun yang dua masih dalam pertimbangan sehingga tinggal 15. Itu pun yang tiga masih posisi daftar tunggu, tetapi sudah disusun sesuai skala prioritas," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin.
Dia mengatakan secara resmi ada 12 prioritas pembentukan peraturan daerah (perda) di antaranya penetapan APBD 2025 dan Perubahan 2024, Pertanggungjawaban APBD 2023, RPJMD, serta RTRW. Sementara peraturan lain bersifat sektoral atau sudah ada undang-undang tinggal ditetapkan tahun depan.
"Jadi di tahun berjalan perda yang diusulkan sudah siap, baik draf, raperda, maupun naskah akademik, sehingga betul-betul DPRD dan eksekutif efisien dalam membahas waktunya. Karena pembahasan perda itu membutuhkan anggaran, tenaga, dan waktu," katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Suryo Pranoto mengatakan pihaknya sengaja mengundang secara khusus Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam membahas program pembentukan Perda Kabupaten Bekasi.
Kehadiran kepala daerah dimaksudkan agar usulan-usulan yang disampaikan menjadi pusat perhatian dan kemudian dijadikan landasan dalam memberikan instruksi kepada pimpinan organisasi perangkat daerah agar sebagai atensi khusus.
Dengan begitu, masing-masing perangkat daerah dapat segera menyiapkan secara lengkap draf perda berikut naskah akademik sehingga proses pembahasan bisa lebih cepat dan selesai tepat waktu sesuai skala prioritas.
"Kami berterima kasih dan mungkin ini sejarah seorang kepala daerah bisa langsung datang ikut bersama membahas program pembentukan Perda-Perda yang diusulkan kepada DPRD," katanya.
Suryo merinci 12 rancangan perda yang diusulkan terdiri atas perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Kemudian Perda Perubahan APBD 2024, APBD 2025, RPJPD 2024-2045, pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, rencana perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, serta limbah nonB3 dan persampahan.
Lalu ada pula raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Sementara daftar tunggu perda usulan lain meliputi rencana pembangunan industri Kabupaten Bekasi 2024-2044, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang pelestarian cagar budaya, serta penyelenggaraan obyek pemajuan kebudayaan.