Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan pengawasan terhadap obat-obatan kedaluwarsa di wilayah setempat pascapengungkapan kasus oleh kepolisian.
"Kita tidak segan untuk menindak apotek yang terbukti menyalahi aturan pembuangan obat bekas atau menjual obat berbahaya bagi konsumennya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kusnanto di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, fokus pengawasan obat tersebut akan dilakukan pihaknya dengan menyasar sekitar 500 toko obat di sejumlah kawasan setempat.
"Kita telah membentuk tim pengawasan obat yang beranggotakan delapan sampai sepuluh orang. Mereka akan menyasar pertokoan obat di Kota Bekasi," katanya.
Dikatakan Kusnanto, pihaknya juga telah mengedarkan surat imbauan perihal penanganan obat-obatan kedaluwarsa.
"Kita juga rutin melakukan inspeksi ke sejumlah rumah sakit serta apotek untuk memantau surat edaran yang kita sebar. Kita cek proses pengadaan, fakturnya, hingga standar operasional prosedur pemusnahan obat kedaluwarsa," katanya.
Kusnanto mengatakan, apotek yang terbukti melanggar ketentuan, akan dijatuhi sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Kami tidak segan mencabut izinnya kalau memang ada fakta terkait pelanggaran," katanya.
Kusnanto menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap komplotan penjual dan produsen obat kedaluwarsa di wilayah hukum setempat pada pekan lalu.
Ribuan obat kedaluwarsa itu dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polresto Bekasi Kota di TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Polisi menyita obat-obatan bekas yang kedaluwarsa yang siap dijual ke Jakarta dan sekitarnya oleh tersangka JU yang berprofesi sebagai pengepul sampah di Bantargebang.
Obat tersebut dibersihkan dan dijual kembali oleh tersangka ke toko-toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Dinkes Bekasi Perketat Pengawasan Obat Kedaluwarsa
Minggu, 25 Desember 2016 22:19 WIB
Kita tidak segan untuk menindak apotek yang terbukti menyalahi aturan pembuangan obat bekas atau menjual obat berbahaya bagi konsumennya.