Sukabumi, Ja (ANTARA) - ÙSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan berbagai alat peraga kampanye (APK), baik atribut calon anggota legislatif (caleg), bakal calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik.
"Atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Uang Burhanudin di Sukabumi, Sabtu.
Menurut dia, pemasangan APK sudah ada aturannya dan diharapkan seluruh caleg, tim sukses/pemenangan maupun pengurus parpol agar mentaati aturan tersebut guna menjaga ketertiban dan keindahan.
Dia mengatakan pihaknya saat ini sudah bergerak menertibkan baliho, spanduk dan pemasangan peraga lainnya yang tidak sesuai dengan aturan, seperti berada di dekat pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Bahkan, kata dia, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menginstruksikan kepada pihaknya agar secara tegas dalam menertibkan APK yang melanggar aturan pemasangan APK, tanpa melihat partai yang menaungi orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan terkait pemasangan APK di area pusat pemerintahan dan tidak ada toleransi bagi para pelanggar, jika menyalahi aturan pemasangan maka akan kami cabut atau tertibkan," tambahnya.
Dia mengatakan larangan pemasangan APK tidak hanya di sekitar pusat perkantoran pemerintahan saja, tetapi juga pada pohon dan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) harus bebas dari pemasangan APK.
"Di sisi lain, untuk pemberian sanksi merupakan ranah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Satpol PP hanya bertugas untuk menertibkan APK yang melanggar aturan pemasangan," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya pun merasa miris, banyak ditemukan APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku. Selain melanggar oknum yang memasang APK tersebut menyakiti pohon, bahkan tidak menutup kemungkinan pohon tersebut bisa mati.
Satpol PP Sukabumi tegaskan tidak tebang pilih tertiban berbagai APK
Sabtu, 30 September 2023 16:05 WIB
Atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya