Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memberikan alasan pencoretan nama bakal calon Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar, yang maju pada Pilkades Siklus II Gelombang II Kabupaten Sukabumi.
"Keputusan panitia pilkades tingkat desa mencoret Moch Silmi Nurjaya sebagai calon Kades Karangtengah tersebut ada beberapa alasan, dari hasil uji kelayakan atau kompetensi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan," kata Kabid Pemerintah Desa (DMPD) Hodan Pirmasyah di Sukabumi pada Senin.
Menurut Hodan, ada dua bakal calon Kades Karangtengah yang dicoret dari pencalonannya salah satunya adalah Moch Silmi Nurjaya. Keputusan tersebut memicu terjadinya aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Karangtengah yang merupakan pendukung bakal calon kades tersebut di halaman Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi pada Senin.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota kerahkan ratusan personel amankan Pilkades serentak
Ia menjelaskan, tugas dari DPMD adalah lembaga yang memfasilitasi pelaksanaan pilkades, sementara keputusan mencoret nama yang bersangkutan juga merupakan wewenang dari panitia pelaksana pilkades tingkat Desa Karangtengah.
Pencoretan nama bakal calon kades itu pun berawal, hasil uji kompetensi yang digelar 5 September lalu yang kemudian diumumkan bahwa ada dua nama bakal calon kades yang tidak lolos.
Sesuai aturan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, di mana bakal calon kades maksimal lima orang, jika lebih maka diadakan uji kompetensi untuk menentukan siapa yang lolos menjadi calon kades.
Baca juga: Wabup minta panitia pilkades dan panwas di Sukabumi sesuai aturan
"Di Desa Karangtengah ada tujuh bakal calon kades, sehingga dua nama paling bawah tentunya akan tereliminasi. Tentunya pihak panitia saat mencoret nama bakal calon tersebut sudah transparan dan berkoordinasi dengan panitia pengawas dan forkopimcam," ujarnya.
Hodan mengatakan jika pihak bakal calon kades yang namanya dicoret tersebut akan melakukan gugatan hukum, pihaknya tidak akan menghalanginya karena merupakan hak. Namun, yang jelas dalam penetapan calon kades sudah sesuai aturan.
Sementara, Tahsin Roy yang merupakan kuasa hukum dari bakal calon Kades Karangtengah yang dicoret namanya, yakni Moch Silmi Nurjaya, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena pihaknya menilai ada yang janggal dari pencoretan nama kliennya itu sebagai bakal calon kades.
Baca juga: Oknum calon Kades serang anggota DPRD Sukabumi karena kalah suara
Sebelumnya, massa yang berjumlah sekitar 500 orang yang merupakan pendukung dari Moch Silmi Nurjaya mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Palabuahnratu, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (11/9), untuk meminta penjelasan kepada pemerintah terkait pencoretan nama bakal calon kades.
Aksi unjuk rasa ini sempat memanas, namun berhasil diredam oleh petugas gabungan dari Polres Sukabumi dan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi sehingga, aksi unjuk rasa tersebut tidak sampai terjadi kericuhan.*
DPMD Sukabumi berikan alasan pencoretan nama bakal calon kades
Selasa, 12 September 2023 6:05 WIB
Keputusan panitia pilkades tingkat desa mencoret Moch Silmi Nurjaya sebagai calon Kades Karangtengah tersebut ada beberapa alasan,...