Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memetakan isu potensial pada masa kampanye Pemilu Serentak 2024 bersama tim penegakan hukum terpadu(Gakkumdu) melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Upaya pemetaan dilakukan bersama sentra Gakkumdu melalui rapat koordinasi sekaligus dalam rangka meningkatkan konsolidasi, pemahaman bersama serta sinergi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemetaan isu potensial kampanye dilakukan guna mengetahui sejauh mana isu yang berkembang berdampak terhadap proses pemilu.
Baca juga: Bawaslu Bekasi ingatkan peserta Pemilu Serentak 2024 soal tata cara pasang APK
"Setelah memetakan isu-isu tersebut kami siapkan langkah strategis untuk mencegah sekaligus melakukan penanganan, termasuk berkoordinasi dengan aparat berwajib," katanya.
Beberapa isu kampanye yang berhasil dipetakan di Kabupaten Bekasi mulai dari penyebaran berita bohong, hingga keterlibatan aparatur sipil negara dalam keberpihakan kepada peserta pemilu.
Kemudian ujaran kebencian, praktik politik uang, serta isu menyangkut SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Isu-isu tersebut kerap disebarluaskan melalui media sosial dengan tujuan tertentu seperti menjatuhkan citra lawan politik.
Khoirudin juga menaruh atensi khusus terkait kampanye di lingkungan satuan pendidikan, mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengizinkan melakukan kampanye selama ada undangan dari pihak yayasan maupun perguruan tinggi serta memenuhi persyaratan lain.
Baca juga: Pemkab Bekasi serahkan bantuan hibah Rp135 miliar kepada penyelenggara pemilu
"Sebetulnya bukan dibolehkan. Putusan MK Nomor 40 Tahun 2023 itu disebutkan selain undangan juga selama ada izin dari lembaga pendidikan atau perguruan tinggi itu, boleh. Tapi, tidak ada atribut yang terpasang, seperti spanduk, baliho, bendera partai, itu tidak boleh. Tapi kalau dia datang dengan tangan kosong, selama ada undangan atau izin, itu boleh," ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan sebanyak 10 surat imbauan kepada partai politik kaitan larangan kampanye yang diedarkan juga ke lembaga pendidikan, pimpinan, atau pengurus tempat ibadah.
"Itu sudah sering kita lakukan. Imbauan-imbauan terkait larangan kampanye. Salah satunya tadi pemerintahan juga sudah kita keluarkan imbauan," katanya.
Menurut dia rapat koordinasi sentra Gakkumdu ini penting karena ketika terjadi dugaan pelanggaran pidana, institusi terkait memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menangani persoalan tersebut.
Baca juga: Bawaslu Bekasi edarkan surat imbauan cegah potensi pelanggaran pemilu
Kesamaan persepsi yang dimaksud meliputi ada atau tidak unsur pidana terkandung, pasal-pasal pidana yang diduga telah dilakukan, hingga penguatan sejumlah alat bukti sehingga dugaan tersebut menjadi terang-benderang.
"Hasil rapat ini selanjutnya akan kami tindaklanjuti bersama Panwascam (pengawas pemilu tingkat kecamatan) pada 11-12 September 2023 dengan materi sama yakni inventarisasi isu potensial di masa kampanye pemilu," kata dia.