Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor menangani 18 kasus litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan sepanjang tahun 2023 ini yang didominasi upaya mengembalikan penguasaan aset pemerintah dari pihak ketiga.
Koordinator Sub Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum di Kota Bogor, Rabu, menyampaikan pada awal tahun 2023 Pemerintah Kota Bogor menghadapi sebanyak 18 kasus litigasi dan beberapa diantaranya telah selesai melalui jalur Pengadilan maupun perdamaian.
Menurut dia, banyak aset milik Pemerintah yang telah diselamatkan atas terselesaikannya kasus-kasus tersebut Sebagian besar kasus didominasi permasalahan aset milik Pemerintah Daerah Kota Bogor. Contoh kasus sengketa aset yang diupayakan Pemerintah Kota Bogor ialah penguasaan Pasar Cumpok dari pihak ketiga kepada pemerintah yang masih dalam proses peradilan.
"Per Agustus 2023 dari 18 kasus litigasi yang dihadapi, sembilan di antaranya telah berhasil diselesaikan dan beberapa di antaranya diperoleh upaya damai," jelas Yulia.
Khususnya, kata Yulia, atas gugatan konsinyasi atau ganti rugi yang dititipkan kepada pengadilan, untuk semaksimal mungkin diupayakan perdamaian karena pada dasarnya pelaksanaan konsinyasi adalah untuk kepentingan umum dan bertujuan agar diperoleh kemanfaatan oleh warga itu sendiri.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta sebelumnya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan JPN dalam lima poin kewenangan pemerintah kota yang bertujuan membantu pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan hukum.
Alma menyebutkan, kelima poin kerja sama dengan JPN itu ialah bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum lain.
Lingkup kerja sama meliputi permasalahan bidang aset, penyelesaian perkara-perkara perdata masyarakat, tata usaha negara dan lain-lain.
Yulia mengungkapkan, dari kasus-kasus litigasi yang ditangani Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, juga masih ada ketidakpuasan masyarakat yang kembali digugat di pengadilan. Namun demikian, dinamika itu dihadapi pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami membuka pintu komunikasi bagi warga sangat penting sebagai bahan evaluasi kami di Pemerintah serta menghindari adanya misleading informasi yang diperoleh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ini juga sebagai salah satu bentuk transparansi kinerja kami di Pemerintahan," kata dia.
Yulia menyatakan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor, kepentingan warga Kota Bogor tetap selalu menjadi prioritas. Diharapkan kedepannya segala permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan dengan musyawarah dan duduk bersama.