Bogor (Antara Megapolitan) - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat, M Ishack menilai "pengandangan" kendaraan angkutan kota (angkot) yang dilakukan pemerintah setempat dalam rangka mrngurangi jumlah angkot tidak layak telah merugikan pemilik atau pengusaha angkutan.
"Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga pula. Pengusaha angkot saat ini nasibnya hidup segan mati tak mau. Kalau dikandangkan begitu, pemilik dirugikan, karena tidak bisa menarik setoran," kata Ishack kepada Antara di Bogor, Senin.
Ishack mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor dan Muspida untuk menertibkan angkot-angkot dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalulintas.
Namun, lanjutnya, upaya pengandangan angkot yang bermasalah, bukan solusi dalam mengatasi persoalan kemacetan. Diakuinya, 50 persen sopir angkot tidak memiliki SIM.
Menurut dia, tidak adanya SIM tersebut karena kesulitan yang dialami sopir untuk melakukan perpanjangan. Hal ini terkait dengan kualitas sumber daya manusia dari sopir yang kebanyakan tidak mengenyam pendidikan yang tinggi.
"Sopir melaporkan kesulitan mereka untuk memperpanjang SIM, sehingga banyak dari mereka yang enggan melakukan perpanjangan SIM," katanya.
Kendala yang ditemui sopir, sulitnya mengakses perpanjangan SIM, prosedur yang rumit, dan sikap minder karena harus menjalani tes dengan pemohon reguler yang kebanyakan dari kalangan berpendidikan, serta kaum elit.
"Ya sopir minderlah harus ikut tes dengan sarjana, mahasiwa atau orang kaya. Mereka SDM-nya kan rendah semua," kata Ishack.
Terkait SIM ini, lanjut Ishack, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemutihan atau pembuatan SIM kolektif bagi para supir angkot. Permohonan tersebut sudah diajukan jauh-jauh hari, baik tingkat Polres Kota Bogor, hingga ke tingkat provinsi.
"Sejak beberapa tahun lalu kami (Organda) sudah sering mengajukan kemudahan, mengurus SIM kolektif untuk para sopir, tapi belum pernah digubris," katanya.
Terkait adanya operasi gabungan penertiban angkot, lanjut Ishack, telah dibahas dalam forum lalu lintas Kota Bogor. Organda mendukung langkah tersebut dan mengimbau para pemiliknya untuk tertib dan melengkapi diri dengan surat-surat resmi.
Menurut Ishack, kebanyakan pemilik angkot tidak memberikan surat KIR resmi atau BPKB kepada supirnya, karena untuk menghindari sopir-sopir nakal yang banyak menyalahgunakan surat-surat penting tersebut untuk melakukan kecurangan. Seperti, surat digadaikan untuk membeli bahan bakar, atau digunakan untuk penipuan.
"Kalau yang bawa angkot sopir resmi, pemilik masih bisa menagih ke mana surat itu dibawa. Tapi kalau angkot dibawa supir batangan atau `kadal`, pemilik kesulitan menagihnya. Jadi sopir juga banyak yang nakal," katanya.
Ishack menyarankan agar angkot yang kedapatan melanggar aturan atau tidak memiliki surat resmi dapat ditilang dengan menahan surat-surat bukan mengandangi angkot.
"Kalau misalnya saat ditertiban sopir tidak membawa surat resmi, silahkan ditahan sementara angkotnya, begitu pemilik membawa dokumen resmi, angkot dibebaskan dan proses suratnya saja," kata Ishack.
Ishack menambahkan keberatan pengandangan angkot telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor. Dan sudah beberapa angkot yang terjaring razia, dibebaskan, namun pelanggaran hukum teto diproses dengan menggunakan surat-surat resmi dan pemilik wajib mengikuti persidangan di pengadilan.
Terhitung sejak Selasa 27 September 2016, Pemerintah Kota Bogor memasifkan operasi gabungan penertiban angkot melibatkan tiga instansi yakni DLLAJ, Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606. Operasi gabungan rutin dilakukan, dengan sasaran angkot tidak memiliki KIR, SIM, surat resmi lainnya. Dalam sehari operasi, petugas dapat menjadi hingga 38 angkot bermasalah.
Pemkot Bogor akan terus melakukan operasi penertiban tersebut hingga akhir 2016, tujuannya adalah mereduksi angkot yang tidak layak sehingga menciptakan angkutan umum yang aman, nyaman bagi masyarakat.
Organda: Pengandangan Angkot Di Bogor Rugikan Pemilik
Senin, 31 Oktober 2016 12:35 WIB
Kalau dikandangkan begitu, pemilik dirugikan, karena tidak bisa menarik setoran.