Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya atas keberhasilan penangkapan tersangka si kembar Rihana dan Rihani setelah sekitar tiga minggu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para mitra penjual atau reseller-nya dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang profesional, " kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sugeng menjelaskan tersangka Rihana dan Rihani yang berhasil ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang tersebut telah merugikan korban-korbannya, para reseller senilai Rp 35 Miliar.
Baca juga: Menkopolhukam ingatkan jangan ada pejabat rintangi pengungkapan kasus TPPU
Baca juga: Menkopolhukam ingatkan jangan ada pejabat rintangi pengungkapan kasus TPPU
Sugeng juga menambahkan ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut, perlu didalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP.
"Yang tak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana-Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar, " kata nya.
Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali), si kembar Rihana dan Rihani di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa.
"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menkopolhukam: Satgas TPPU berkomitmen berikan yang terbaik bagi negara
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto juga menyebut dua tersangka kasus penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali) Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain, " katanya.
Imam juga menyebut kedua tersangka ini juga mengetahui kalau mereka sedang menjadi target buruan Kepolisian sehingga sering berpindah-pindah apartemen.
"Ya mereka sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Imam.
Baca juga: Jaksa sebut Perkara TPPU mantan Bupati Banjarnegara jalan terus
Imam menjelaskan penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen yang terletak di Kabupaten Tangerang.