Bogor (Antara Megapolitan) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, meningkatkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dan Polri untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.
"Upaya mencegah peredaran narkoba di dalam lapas tidak main-main, kami berkoordinasi dengan Kepolisian dan BNN untuk melakukan pengawasan," kata Kepala Lapas Paledang Suharman di Bogor, Kamis.
Ia mengatakan sepanjang kepemimpinannya kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Paledang terungkap dua kali, yakni sabu-sabu yang dibawa masuk seberat 100 gram dan 10 gram dalam wadah teh kotak.
"Kami tidak ingin kejadian ini terulang kembali, pengamanan ditingkatkan, penjagaan diperketat, mewajibkan setiap barang dibawa untuk digeledah, juga dilengkapai pengawasan CCTV," katanya.
Upaya ini sesuai dengan arahan dan surat edaran Menkumham dalam upaya mewujudkan zero narkoba dan telepon genggam di lapas maupun rutan.
Menurut Suharman, saat ini Lapas Paledang kelebihan kapasitas sebanyak 25,59 persen jika mengacu surat edaran Ditjen Pas No. E.PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996.
"Saat ini jumlah penghuni Lapas Paledang sebanyak 852 orang, ada kelebihan kapasitas sebesar 218 orang atau 25,59 persen," katanya.
Dari 852 warga binaan Lapas Paledang, 139 orang di antaranya berstatus tahanan, dan 713 orang narapidana. Mereka terdiri atas 772 laki-laki, 73 perempuan, dua anak perempuan dan tiga warga negara asing.
Sebagian besar atau sekitar 50 persen penghuni Lapas Paledang berasal dari kasus narkoba.
Lapas Paledang Tingkatkan Koordinasi Cegah Peredaran Narkoba
Jumat, 19 Agustus 2016 10:26 WIB
Kami tidak ingin kejadian ini terulang kembali, pengamanan ditingkatkan, penjagaan diperketat, mewajibkan setiap barang dibawa untuk digeledah, juga dilengkapai pengawasan CCTV.